UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2000
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND
IMMEDIATE ACTION
FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR
( KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR
( KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA
PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa negara
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,
sehingga sudah seharusnya setiap manusia baik dewasa maupun anak-anak
dilindungi dari upaya-upaya mempekerjakannya pada pekerjaan-pekerjaan yang
merendahkan harkat dan martabat manusia atau pekerjaan yang tidak manusiawi;
b. bahwa bangsa
Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan
menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa,
Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia Tahun 1948, Deklarasi Philadelphia
Tahun 1944, Konstitusi Organisasi Ketenagakerjaan Internasional (ILO), dan
Konvensi Hak-Hak Anak Tahun 1989;
c. bahwa Konferensi
Ketenagakerjaan Internasional yang kedelapan puluh tujuh tanggal 17 Juni 1999,
telah menyetujui Pengesahan ILO Convention No. 182 concerning The
Prohibition and Immediate Action for the Elimination of the Worst Forms of
Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak);
d. bahwa konvensi
tersebut selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus-menerus
menegakkan dan meningkatkan pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
e. bahwa
berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, c, dan d dipandang perlu
mengesahkan ILO Convention No. 182 concerning The Prohibition and Immediate
Action for the Elimination of the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO
No. 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk
Pekerjaan Terburuk untuk Anak) dengan Undang-undang;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat
(1), Pasal 11, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 31 ayat (1), dan Pasal 34
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang
Hak Asasi Manusia;
Dengan
persetujuan
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG
TENTANG PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION AND
IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS OF CHILD LABOUR
(KONVENSI ILO NO. 182 MENGENAI PELARANGAN DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN
BENTUK-BENTUK PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK).
Pasal 1
Mengesahkan ILO Convention
No. 182 concerning The Prohibition and Immediate Action for the Elimination of
the Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai Pelarangan
dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak)
yang naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BONDAN GUNAWAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 30
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2000
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 182 CONCERNING THE PROHIBITION
AND IMMEDIATE ACTION FOR THE ELIMINATION OF THE WORST FORMS
OF CHILD LABOUR ( KONVENSI ILO
NO. 182 MENGENAI PELARANGAN
DAN TINDAKAN SEGERA PENGHAPUSAN BENTUK-BENTUK
PEKERJAAN TERBURUK UNTUK ANAK)
I. UMUM
Anak sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa memiliki hak asasi sejak
dilahirkan, sehingga tidak ada manusia atau pihak lain yang boleh merampas hak
tersebut. Hak asasi anak diakui secara universal sebagaimana tercantum dalam
Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Deklarasi PBB Tahun 1948 tentang
Hak-Hak Asasi Manusia, Deklarasi ILO di Philadelphia tahun 1944, Konstitusi
ILO, Deklarasi PBB tahun 1959 tentang Hak-Hak Anak, Konvensi PBB Tahun 1966
tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, dan Konvensi PBB Tahun 1989 tentang
Hak-Hak Anak. Dengan demikian semua negara di dunia secara moral dituntut untuk
menghormati, menegakkan, dan melindungi hak tersebut.
Salah satu bentuk hak asasi anak adalah jaminan untuk mendapat perlindungan
yang sesuai dengan nilai-nilai agama dan kemanusiaan. Jaminan perlindungan hak
asasi tersebut sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara
sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai anggota PBB dan Organisasi Ketenagakerjaan Internasional atau
Internasional Labour Organization (ILO), Indonesia menghargai, menjunjung
tinggi, dan berupaya menerapkan keputusan-keputusan lembaga internasional
dimaksud.
Konvensi ILO No. 182 Tahun 1999 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera
Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak yang disetujui pada
Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ke delapan puluh tujuh tanggal 17 Juni
1999 di Jenewa merupakan salah satu Konvensi yang melindungi hak asasi anak.
Konvensi ini mewajibkan setiap negara anggota ILO yang telah
meratifikasinya harus segera melakukan tindakan-tindakan untuk menghapus
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Konvensi, maka "anak" berarti
semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI
1. Konvensi ILO No.
138 Tahun 1973 mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja merupakan
instrumen dasar tentang kerja anak.
2. Di samping
Konvensi ILO No. 138 tahun 1973 tersebut, dipandang perlu untuk menyetujui
instrumen ketenagakerjaan yang baru untuk melarang dan menghapuskan
bentuk-bentuk terburuk dari kerja anak yang akan melengkapi Konvensi ILO No.
138 Tahun 1973.
3. Konvensi
mengenai Hak Anak telah diterima oleh Sidang Umum PBB pada tanggal 20 Nopember
1989.
4. Bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk untuk anak telah diatur oleh instrumen internasional lainnya
khususnya Konvensi ILO No. 29 Tahun 1930 tentang Kerja Paksa, dan Konvensi
Tambahan PBB mengenai Penghapusan Perbudakan, Perdagangan Budak, dan
Lembaga-Lembaga serta Praktek-Praktek Perbudakan atau Sejenis Perbudakan Tahun
1956.
III. ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI
1. Pancasila
sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa Indonesia dan Undang-Undang Dasar
1945 sebagai sumber dan landasan hukum nasional, menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia seperti tercermin dalam sila-sila Pancasila khususnya Sila
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Untuk itu bangsa Indonesia bertekad
melindungi hak asasi anak sesuai dengan ketentuan Konvensi ini.
2. Dalam rangka
pengamalan Pancasila dan pelaksanaan Undang-Undang Dasar 1945, Indonesia telah
menetapkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan
anak.
3. Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia melalui Ketetapan Nomor XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia menugasi Presiden dan DPR untuk meratifikasi berbagai
instrumen PBB yang berkaitan dengan dengan hak asasi manusia. Indonesia telah
meratifikasi Konvensi PBB tanggal 30 September 1990, mengenai Hak-hak Anak. Di
samping itu Indonesia telah meratifikasi 7 (tujuh) Konvensi ILO yang memuat
hak-hak dasar pekerja, termasuk Konvensi No. 138 Tahun 1973 mengenai Usia
Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dengan Undang-undang No. 20 Tahun 1999.
4. Dalam pengamalan
Pancasila dan penerapan peraturan perundang-undangan masih dirasakan adanya
penyimpangan perlindungan hak anak. Oleh karena itu, pengesahan Konvensi ini
dimaksudkan untuk menghapuskan segala bentuk terburuk dalam praktek
mempekerjakan anak serta meningkatkan perlindungan dan penegakan hukum secara
efektif sehingga akan lebih menjamin perlindungan anak dari segala bentuk
tindakan perbudakan dan tindakan atau pekerjaan yang berkaitan dengan praktek
pelacuran, pornografi, narkotika, dan psikotropika. Perlindungan ini juga
mencakup perlindungan dari pekerjaan yang sifatnya dapat membahayakan
kesehatan, keselamatan atau moral anak-anak.
5. Pengesahan
Konvensi ini menunjukkan kesungguhan Indonesia dalam memajukan dan melindungi
hak asasi anak sebagaimana diuraikan pada butir 4. Hal ini akan lebih
meningkatkan citra positif Indonesia dan memantapkan kepercayaan masyarakat
internasional.
IV. POKOK-POKOK KONVENSI
1. Negara anggota
ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib mengambil tindakan segera dan efektif
untuk menjamin pelarangan dan penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak.
2. "Anak"
berarti semua orang yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun.
3. Pengertian
"bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak" adalah :
(a) segala bentuk
perbudakan atau praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak,
kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib
kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan
dalam konflik bersenjata;
(b) pemanfaatan,
penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau
untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
(c) pemanfaatan,
penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk
produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian
internasional yang relevan;
(d) pekerjaan yang
sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan,
keselamatan, atau moral anak-anak.
4. Negara anggota
ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib menyusun program aksi untuk menghapus
bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
5. Negara anggota
ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib mengambil langkah-langkah agar
ketentuan Konvensi ini dapat diterapkan secara efektif, termasuk pemberian
sanksi pidana.
6.
Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib melaporkan
pelaksanaannya.
V. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi
perbedaan penafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, maka yang
berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas.
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3941
Tidak ada komentar:
Posting Komentar