UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 68 TAHUN 1958 (68/1958)
TENTANG
PERSETUJUAN KONVENSI
HAK-HAK POLITIK KAUM WANITA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MENIMBANG:
Bahwa perlu konvensi hak-hak politik kaum wanita disetujui
dengan Undang-undang;
MENGINGAT:
a. Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia;
b. Pasal IV sub-sub konvensi tersebut;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
Undang-undang tentang Persetujuan Konvensi Hak-hak Politik
Kaum Wanita.
Pasal
1
Konvensi hak-hak politik kaum wanita
tertanggal 20 Desember 1952 yang salinannya dilampirkan pada Undang-undang ini,
bersama ini disetujui dengan mengadakan reservations/pengecualian sebagai
tersebut pada pasal 2.
Pasal
2
Kalimat terakhir pasal VII dan pasal IX
seluruhnya konsepsi hak-hak politik kaum wanita dianggap sebagai tidak berlaku
bagi Indonesia.
Pasal
3
Konvensi tersebut di atas mulai berlaku pada
hari ke-90 sesudah tanggal penempatan surat ratifikasi pada Sekretariat
Perserikatan Bangsa-bangsa.
Pasal
4
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari
diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di: Jakarta
pada tanggal 17 Juli 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO.
Diundangkan
pada tanggal 28 Agustus 1958.
Menteri Kehakiman.
G.A. MAENGKOM.
Menteri Luar Negeri,
SUBANDRIO.
MEMORI
PENJELASAN
MENGENAI
USUL
UNDANG-UNDANG TENTANG PERSETUJUAN KONVENSI HAK-HAK POLITIK
KAUM
WANITA
A.
PENJELASAN UMUM.
Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia menjamin hak-hak yang sama dengan kaum pria bagi kaum wanita dalam
segala lapangan. Wanita Indonesia pada waktu sekarang mendapat kesempatan untuk
menduduki jabatan apapun saja dalam segala aparat-aparat Pemerintah. Juga hak
untuk memilih dan dipilih kaum wanita dalam semua badan-badan yang dipilih umum
telah dijalankan dan telah terbukti dan oleh sebab itu Pemerintah Republik
Indonesia dapat menyetujui maksud dan tujuan Konvensi Hak-hak Politik Kaum
Wanita yang pada dasarnya sejalan dengan Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia.
B.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Wanita akan mempunyak hak untuk
memberikan suaranya dalam semua pemilihan-pemilihan dengan syarat-syarat yang
sama dengan pria, tanpa suatu diskriminasi.
Penjelasan Pasal ini sesuai dengan
pasal 23 ayat 1, Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, yang
menyatakan;
Setiap warga-negara berhak turut-serta
dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil-wakil yang
dipilih dengan bebas menurut cara yang ditentukan oleh Undang-undang".
Pasal II.
Wanita
akan dapat dipilih untuk pemilihan dalam semua badan-badan pilihan umum, yang
didirikan oleh hukum nasional, dengan syarat-syarat sama dengan pria, tanpa
suatu diskriminasi.
Penjelasan:
Pasal ini sesuai dengan pasal 60 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia, yang menyatakan:
"Yang
boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat ialah warga-negara yang telah
berusia 25 tahun dan bukan orang yang tidak diperkenankan serta dalam atau
menjalankan hak pilih ataupun orang yang haknya untuk dipilih telah
dicabut".
Pasal III.
Wanita
akan mempunyai hak untuk menjabat jabatan umum dan menjalankan semua
tugas-tugas umum, yang didirikan oleh hukum nasional, dengan syarat-syarat sama
dengan pria, tanpa diskriminasi.
Penjelasan: Pasal ini sesuai dengan
pasal 23 ayat 2 dari Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia, yang
menyatakan.
"Setiap
warga-negara dapat diangkat dalam tiap-tiap jabatan Pemerintah".
Pasal IV.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal V.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal VI.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal VII.
Indonesia berpendirian bahwa konvensi
tetap berlaku diantara Indonesia dan para peserta yang telah meratifisir,
kecuali mengenai pasal atau pada bagian di mana dinyatakan reservation oleh
Indonesia atau oleh sesuatu negara.
Dengan demikian Indonesia membuat
reservation terhadap kalimat terakhir dari pasal VII.
Pasal VIII.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal IX.
Indonesia
berpendirian bahwa persengketaan yang timbul tentang interpretasi atau
pelaksanaan dari konvensi ini diantara para anggota harus ditinjau
sendiri-sendiri dan terserah kepada anggota-anggota yang bersangkutan untuk
setiap kali menyatakan bersedia tidaknya soal tersebut diputuskan oleh Mahkamah
Internasional (International Court of Justice).
Pasal X.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal XI
Tidak memerlukan penjelasan.
Termasuk Lembaran-Negara No. 119 tahun 1958.
Diketahui ;
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar