DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
Menimbang
:
a. bahwa negara
Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin potensi, harkat, dan martabat setiap
orang sesuai dengan hak asasi manusia;
b. bahwa warga negara
merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok dari suatu negara
yang memiliki hak dan kewajiban yang perlu dilindungi
dan dijamin pelaksanaannya;
c. bahwa
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976
tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketatanegaraan Republik Indonesia sehingga harus dicabut dan diganti dengan
yang baru;
d. bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu membentuk Undang-Undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia;
Mengingat
: Pasal 20, Pasal 21, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28B
ayat (2), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (4), Pasal 28E ayat (1), Pasal 28I ayat
(2), dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud
dengan:
1. Warga
Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2.
Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
3.
Pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
4. Menteri
adalah menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang
Kewarganegaraan Republik Indonesia.
5. Pejabat adalah orang yang menduduki jabatan
tertentu yang ditunjuk oleh Menteri untuk menangani masalah Kewarganegaraan
Republik Indonesia.
6. Setiap orang adalah orang perseorangan,
termasuk korporasi.
7.
Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri adalah Kedutaan
Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, Konsulat
Republik Indonesia, atau Perutusan Tetap Republik Indonesia.
Pasal 2
Yang menjadi
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Pasal 3
Kewarganegaraan
Republik Indonesia hanya dapat diperoleh berdasarkan persyaratan yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini.
BAB II
WARGA NEGARA INDONESIA
Pasal 4
Warga Negara
Indonesia adalah:
a.
setiap orang yang berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau berdasarkan perjanjian Pemerintah Republik
Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang ini berlaku sudah menjadi
Warga Negara Indonesia;
b.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah
dan ibu Warga Negara Indonesia;
c.
anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang
ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
d. k yang lahir dari perkawinan yang
sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia.
e.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari
seorang ibu Warga Negara Indonesia; tetapi ayahnya tidak mempunyai
kewarganegaraan atau hukum negara asala ayahnya tidak memberikan
kewargaanegaraan kepada anak tersebut;
f.
anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 (tiga ratus)
hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah dan ayahnya warga
negara Indonesia;
g.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu Warga Negara
Indonesia;
h.
anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing
yang diakui oleh seorang ayah Warga Negara Indonesia sebagai anaknya dan
pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapan belas)
tahun dan/atau belum kawin;
i.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia
yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya;
j.
anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah
negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui;
k.
anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya
tidak mempunyai kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
l.
anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang
ayah dan ibu Warga Negara Indonesia yang karena ketentuan dari negara tempat
anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang
bersangkutan.
m.
anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Pasal 5
(1)
Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum
berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara
Indonesia.
(2)
Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5 (lima) tahun diangkat secara
sah sebagai anak oleh warga negara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
Pasal 6
(1)
Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, huruf d, huruf f, huruf m, dan Pasal 5
berakibat anak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu
kewarganegaraannya.
(2)
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada Pejabat dengan melampirkan
dokumen sebagaimana ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan.
(3)
Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun setelah anak
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
Pasal 7
Setiap orang
yang bukan Warga Negara Indonesia diperlakukan sebagai orang asing.
BAB III
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEWARGANEGARAAN REPUBLIK
INDONESIA
Pasal 8
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.
Pasal 9
Permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
a.
telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.
pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah
negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau
paling singkat 10 (sepuluh puluh) tahun tidak berturut-turut;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
e.
tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.
jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
g.
mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.
membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Pasal 10
(1)
Permohonan pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis
dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui
Menteri.
(2)
Berkas permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada Pejabat.
Pasal 11
Menteri
meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disertai dengan
pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak permohonan diterima.
Pasal 12
(1)
Permohonan pewarganegaraan dikenai biaya.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1)
Presiden mengabulkan atau menolak permohonan pewarganegaraan.
(2)
Pengabulan permohonan pewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling lambat
3 (tiga) bulan terhitung sejak permohonan diterima oleh Menteri dan
diberitahukan kepada pemohon paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung
sejak Keputusan Presiden ditetapkan.
(4)
Penolakan permohonan pewarganegaraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri
kepada yang bersangkutan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
permohonan diterima oleh Menteri.
Pasal 14
(1)
Keputusan Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan
berlaku efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
(2)
Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan Presiden
dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia.
(3)
Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis oleh Pejabat
untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang
telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah, Keputusan
Presiden tersebut batal demi hukum.
(4)
Dalam hal pemohon tidak dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan sebagai akibat
kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia
di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pasal 15
(1)
Pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dilakukan di hadapan Pejabat.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membuat berita acara
pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
(3)
Paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah
atau pernyataan janji setia, Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia kepada
Menteri.
Pasal 16
Sumpah
atau pernyataan janji setia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
adalah:
Yang
mengucapkan sumpah, lafal sumpahnya sebagai berikut:
Demi
Allah/demi Tuhan Yang Maha Esa, saya bersumpah melepaskan seluruh kesetiaan
saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan sungguh-sungguh serta akan
menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada saya sebagai Warga Negara
Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Yang
menyatakan janji setia, lafal janji setianya sebagai berikut:
Saya berjanji
melepaskan seluruh kesetiaan saya kepada kekuasaan asing, mengakui, tunduk, dan
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila, dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan akan membelanya dengan
sungguh-sungguh serta akan menjalankan kewajiban yang dibebankan negara kepada
saya sebagai Warga Negara Indonesia dengan tulus dan ikhlas.
Pasal 17
Setelah
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia, pemohon wajib menyerahkan
dokumen atau surat-surat keimigrasian atas namanya kepada kantor imigrasi
dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal
pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia.
Pasal 18
(1)
Salinan Keputusan Presiden tentang pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) dan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan janji
setia dari Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) menjadi bukti
sah Kewarganegaraan Republik Indonesia seseorang yang memperoleh
kewarganegaraan.
(2)
Menteri mengumumkan nama orang yang telah memperoleh kewarganegaraan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 19
(1)
Warga negara asing yang kawin secara sah dengan Warga Negara Indonesia dapat
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan menyampaikan pernyataan
menjadi warga negara di hadapan Pejabat.
(2)
Pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila yang
bersangkutan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia
paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut, kecuali dengan perolehan kewarganegaraan
tersebut mengakibatkan berkewarganegaraan ganda.
(3)
Dalam hal yang bersangkutan tidak memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
yang diakibatkan oleh kewarganegaraan ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
yang bersangkutan dapat diberi izin tinggal tetap sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara menyampaikan pernyataan untuk menjadi
Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Pasal 20
Orang asing yang
telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan
negara dapat diberi Kewarganegaraan Republik Indonesia oleh Presiden setelah
memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, kecuali
dengan pemberian kewarganegaraan tersebut mengakibatkan yang bersangkutan
berkewarganegaraan ganda.
Pasal 21
(1)
Anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin, berada dan
bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia, dari ayah atau ibu yang
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia dengan sendirinya
berkewarganegaraan Republik Indonesia
(2)
Anak warga negara asing yang belum berusia 5 (lima) tahun yang diangkat secara
sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh Warga Negara Indonesia
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia.
(3)
Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memperoleh
kewarganegaraan ganda, anak tersebut harus menyatakan memilih salah
satu kewarganegaraannya sebagaimana diatur dalam Pasal 6.
Pasal 22
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara mengajukan dan memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IV
KEHILANGAN KEWARGANEGARAAN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 23
Warga Negara
Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan:
a.
memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri;
b.
tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan
lain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu;
c.
dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas
permohonannya sendiri, yang bersangkutan sudah berusia 18 (delapan belas)
tahun, bertempat tinggal di luar negeri, dan dengan dinyatakan hilang
Kewarganegaraan Republik Indonesia tidak menjadi tanpa kewarganegaraan;
d.
masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari
Presiden;
e.
secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, yang
jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia;
f.
secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara
asing atau bagian dari negara asing tersebut;
g.
tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat
ketatanegaraan untuk suatu negara asing;
<!--[if
!supportLists]-->h.
<!--[endif]-->mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari
negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang
masih berlaku dari negara lain atas namanya; atau
i.
bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama 5 (lima)
tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah dan
dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia sebelum jangka waktu 5 (lima) tahun itu berakhir, dan setiap 5 (lima)
tahun berikutnya yang bersangkutan tidak mengajukan pernyataan ingin tetap
menjadi Warga Negara Indonesia kepada Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal yang bersangkutan padahal perwakilan
Republik Indonesia tersebut telah memberitahukan secara tertulis kepada yang
bersangkutan, sepanjang yang bersangkutan tidak menjadi tanpa kewarganegaraan.
Pasal 24
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d tidak berlaku bagi mereka yang
mengikuti program pendidikan di negara lain yang mengharuskan mengikuti wajib
militer.
Pasal 25
(1)
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ayah tidak dengan
sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hubungan hukum dengan
ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin.
(2)
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi seorang ibu tidak dengan
sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan
ayahnya sampai dengan anak tersebut berusia 18 (delapan belas) tahun atau
sudah kawin
(3)
Kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan
lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya, tidak dengan sendirinya berlaku
terhadap anaknya sampai dengan anak tersebut berusia 18 ( delapan belas tahun
atau sudah kawin.
(4) Dalam
hal status kewarganegaraan Republik Indonesia terhadap anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat dua (2), dan ayat tiga (3) berakibat anak
berkewarganegaraan ganda, stelah berusia 18 (delapan belas tahun) atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
Pasal 26
(1)
Perempuan Warga Negara Indonesia yang kawin dengan laki-laki warga negara
asing kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum
negara asal suaminya, kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami
sebagai akibat perkawinan tersebut.
(2) Laki-laki
Warga Negara Indonesia yang kawin dengan perempuan warga negara asing
kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia jika menurut hukum negara asal
istrinya, kewarganegaraan suami mengikuti kewarganegaraan istri sebagai akibat
perkawinan tersebut.
(3) sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) atau laki-laki sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jika
ingin tetap menjadi Warga Negara Indonesia dapat mengajukan surat pernyataan
mengenai keinginannya kepada Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia yang
wilayahnya meliputi tempat tinggal perempuan atau laki-laki tersebut,
kecuali pengajuan tersebut mengakibatkan kewarganegaraan ganda.
(4)
Surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan oleh
perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat dua (2) setelah tiga (3) tahun sejak
tanggal perkawinannya berlangsung.
Pasal 27
Kehilangan
kewarganegaraan bagi suami atau istri yang terikat perkawinan yang sah tidak
menyebabkan hilangnya status kewarganegaraan dari istri atau suami.
Pasal 28
Setiap orang
yang memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia berdasarkan keterangan yang
kemudian hari dinyatakan palsu atau dipalsukan, tidak benar, atau terjadi
kekeliruan mengenai orangnya oleh instansi yang berwenang, dinyatakan
batal kewarganegaraannya.
Pasal 29
Menteri
mengumumkan nama orang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam
Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 30
Ketentuan lebih
lanjut mengenai persyaratan dan tata cara kehilangan dan pembatalan
kewarganegaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB V
SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH KEMBALI
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 31
Seseorang
yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali
kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22.
Pasal 32
(1)
Warga Negara Indonesia yang kehilangan Kewarganegaraan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf i, Pasal 25, dan
Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) dapat memperoleh kembali Kewarganegaraan
Republik Indonesia dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri tanpa
melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
(2)
Dalam hal pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertempat tinggal di luar
wilayah negara Republik Indonesia, permohonan disampaikan melalui Perwakilan
Republik Indonesia yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal pemohon.
(3)
Permohonan untuk memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat diajukan oleh perempuan atau laki-laki yang kehilangan kewarganegaraannya
akibat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2)
sejak putusnya perkawinan.
(4)
Kepala Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meneruskan permohonan tersebut kepada Menteri dalam waktu paling lama 14 (empat
belas) hari setelah menerima permohonan.
Pasal 33
Persetujuan atau
penolakan permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia
diberikan paling lambat 3 (tiga) bulan oleh Menteri atau Pejabat terhitung
sejak tanggal diterimanya permohonan.
Pasal 34
Menteri mengumumkan nama orang yang memperoleh
kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Pasal 35
Ketentuan
lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh kembali
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 36
(1)
Pejabat yang karena kelalaiannya melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini sehingga mengakibatkan seseorang
kehilangan hak untuk memperoleh atau memperoleh kembali dan/atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun.
(2)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan karena
kesengajaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal 37
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan palsu, termasuk
keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
atau dokumen dengan maksud untuk memakai atau menyuruh memakai keterangan atau
surat atau dokumen yang dipalsukan untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik
Indonesia atau memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia dipidana
dengan pidana penjara pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 4 (empat) tahun dan denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima
puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan keterangan palsu, termasuk
keterangan di atas sumpah, membuat surat atau dokumen palsu, memalsukan surat
atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling
sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 38
(1)
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dilakukan
korporasi, pengenaan pidana dijatuhkan kepada korporasi dan/atau pengurus yang
bertindak untuk dan atas nama korporasi.
(2)
Korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana denda
paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan dicabut izin usahanya.
(3)
Pengurus korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
BAB VII
Ketentuan Peralihan
Pasal 39
(1) Permohonan pewarganegaraan, pernyataan
untuk tetap menjadi warga negara Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali
kewarganegaraan Republik Indonesia yang telah diajukan kepada menteri sebelum
Undang-undang ini berlaku dan telah diproses tetapi belum selesai, tetap
diselesaikan berdasarkan Undang-undang no 62 tahun 1958 tentang kewarganegaraan
republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang no 3 tahun
1976 tentang perubahan kewarganegaraan Republik Indonesia.
(2)
Apabila permohonan atau pernaytaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah doproses tetapi belum selesai pada saat peraturan
pelaksanaan Undang-undang ini ditetapkan, permohonan atau pernyataan
tersebutdiselesaikan menurut ketentuan Undang-undang ini.
Pasal 40
(1)
Permohonan pewarganegaraan, pernyataan untuk tetap menjadi Warga Negara
Indonesia, atau permohonan memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik
Indonesia yang telah diajukan kepada Menteri sebelum Undang-Undang ini berlaku
dan belum diproses, diselesaikanberdasarkan ketentuan Undang-undang ini
Pasal 41
Anak yang lahir
sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, huruf d, huruf h, huruf I dan anak
yang diakui atau diangkat secara sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 sebelum
Undang-undang ini diundangkan da belum berusia 18 ( delapan belas) tahun
atau belum kawin memperoleh Kewarganegaran Republik Indonesia berdasarkan
Undang-undang ini dengan mendaftarkan diri kepada menteri melalui pejabat atau
perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 (empat) tahun setelah
Undang-undang ini diundangkan
Pasal 42
Warga negara
Republik Indonesai yang tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesai
selama 5 (lima) tahun atau lebih tidak melaporkan diri kepada Perwakilan
Republik Indonesia dan telah kehilangan Kewarganegaran Republik Indonesia
sebelum Undang-undang ini diundangkan dapat memperoleh kembali kewarganegaraannyadengan
mendaftarkan diri di Perwakilan Republik Indonesia dalam waktu paling lamabat 3
(tiga) tahun sejak Undang-undang ini diundangkan sepanjang tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Pasal 43
Ketentuan lebih
lanjut mengani tata cara pendaftaran sebagiamana dimaksud dalam pasal 41 dan
pasal 42 diatur dengan peraturan menteri yang harus ditetapkan paling lambat
tiga 3 bulan sejak Undang-undang ini di undangkan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku:
a.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 113, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1647) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun
1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1976 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3077) dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku;
b.
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor
62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 45
Peraturan
pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 6 (enam)
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 46
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 1
Agustus 2006
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOESILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 1
Agustus 2006
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
HAMID AWALUDDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 63
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar