UNDANG-UNDANG
NOMOR 4 TAHUN
1979
TENTANG
KESEJAHTERAAN ANAK
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
a. bahwa anak adalah
potensi serta penerus cita-cita bangsa yang dasar-dasarnya telah diletakkan
oleh generasi sebelumnya;
b. bahwa agar
setiap anak mampu memikul tanggungjawab tersebut, maka ia perlu mendapat
kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang dengan wajar baik
secara rohani, jasmani maupun sosial;
c. Bahwa di dalam
masyarakat terdapat pula anak-anak yang mengalami hambatan kesejahteraan
rohani, jasmani, sosial dan ekonomi;
d. bahwa
pemeliharaan kesejahteraan anak belum dapat dilaksanakan oleh anak sendiri;
e. bahwa
kesempatan, pemeliharaan dan usaha menghilangkan hambatan tersebut hanya akan
dapat dilaksanakan dan diperoleh bilamana usaha kesejahteraan anak terjamin;
f. bahwa untuk
mencapai maksud tersebut perlu menyusun Undang-undang yang mengatur
kesejahteraan anak;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), Pasal 31 dan 34 Undang-Undang Dasar
1945;
2. Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara;
3. Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3039);
DENGAN
PERSETUJUAN
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan
UNDANG-UNDANG TENTANG
KESEJAHTERAAN ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksudkan di
dalam Undang-undang ini dengan :
1. a. Kesejahteraan
Anak adalah suatu tata kehidupan dan penghidupan anak yang dapat menjamin
pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani
maupun sosial;
b. Usaha Kesejahteraan anak adalah usaha
kesejahteraan sosial yang ditujukan untuk menjamin terwujudnya Kesejahteraan
Anak terutama terpenuhinya kebutuhan pokok anak.
2. Anak adalah
seseorang yang belum mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun dan belum pernah
kawin.
3. a. Orang
tua adalah ayah dan atau ibu kandung;
b. Wali adalah
orang atau badan yang dalam kenyataannya menjalankan kekuasaan asuh sebagai
orang tua terhadap anak.
4. Keluarga adalah
kesatuan masyarakat terkecil yang terdiri dari ayah dan atau ibu dan anak.
5. Anak yang tidak
mempunyai orang tua adalah anak yang tidak ada lagi ayah dan ibu kandungnya.
6. Anak yang tidak
mampu adalah anak yang karena suatu sebab tidak dapat terpenuhi
kebutuhan-kebutuhannya, baik secara rohani, jasmani maupun sosial dengan wajar.
7. Anak terlantar
adalah anak yang karena suatu sebab orang tuanya melalaikan kewajibannya
sehingga kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi dengan wajar baik secara rohani,
jasmani maupun sosial.
8. Anak yang mengalami masalah kelakuan adalah anak yang
menunjukkan tingkah laku menyimpang dari norma-norma masyarakat.
9. Anak cacat
adalah anak yang mengalami hambatan rohani dan atau jasmani sehingga mengganggu
pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
BAB II
HAK ANAK
Pasal 2
(1) Anak berhak
atas kesejahteraan, perawatan, asuhan dan bimbingan berdasarkan kasih sayang
baik dalam keluarganya maupun di dalam asuhan khusus untuk tumbuh dan
berkembang dengan wajar.
(2) Anak berhak
atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosialnya, sesuai
dengan kebudayaan dan kepribadian bangsa, untuk menjadi warganegara yang baik
dan berguna.
(3) Anak berhak
atas pemeliharaan dan perlidungan, baik semasa dalam kandungan maupun sesudah
dilahirkan.
(4) Anak berhak
atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau
menghambat pertumbuhan dan perkembangannya dengan wajar.
Pasal 3
Dalam keadaan yang
membahayakan, anaklah yang pertama-tama berhak mendapat pertolongan, bantuan,
dan perlindungan.
Pasal 4
(1) Anak yang
tidak mempunyai orang tua berhak memperoleh asuhan oleh negara atau orang atau
badan.
(2) Pelaksanaan
ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5
(1) Anak yang
tidak mampu berhak memperoleh bantuan agar dalam lingkungan keluarganya dapat
tumbuh dan berkembang dengan wajar.
(2) Pelaksanaan
ketentuan ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 6
(1) Anak yang
mengalami masalah kelakuan diberi pelayanan dan asuhan yang bertujuan
menolongnya guna mengatasi hambatan yang terjadi dalam masa pertumbuhan dan
perkembangannya.
(2) Pelayanan dan
asuhan, sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1), juga diberikan kepada anak yang
telah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran hukum berdasarkan keputusan
hakim.
Pasal 7
Anak cacat berhak
memperoleh pelayanan khusus untuk mencapai tingkat pertumbuhan dan perkembangan
sejauh batas kemampuan dan kesanggupan anak yang bersangkutan.
Pasal 8
Bantuan dan pelayanan,
yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan anak menjadi hak setiap anak tanpa
membeda-bedakan jenis kelamin, agama, pendirian politik, dan kedudukan sosial.
BAB III
TANGGUNGJAWAB
ORANG TUA TERHADAP
KESEJAHTERAAN
ANAK
Pasal 9
Orang tua adalah yang
pertama-tama bertanggungjawab atas terwujudnya kesejahteraan anak baik secara
rohani, jasmani maupun sosial.
Pasal 10
(1) Orang tua yang
terbukti melalaikan tanggungjawabnya sebagaimana termaksud dalam Pasal 9,
sehingga mengakibatkan timbulnya hambatan dalam pertumbuhan dan perkembangan anak,
dapat dicabut kuasa asuhnya sebagai orang tua terhadap anaknya. Dalam hal itu
ditunjuk orang atau badan sebagai wali.
(2) Pencabutan
kuasa asuh dalam ayat (1) tidak menghapuskan kewajiban orang tua yang
bersangkutan untuk membiayai, sesuai dengan kemampuannya, penghidupan,
pemeliharaan, dan pendidikan anaknya.
(3) Pencabutan dan
pengembalian kuasa asuh orang tua ditetapkan dengan keputusan hakim.
(4) Pelaksanaan
ketentuan ayat (1), (2) dan (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IV
USAHA
KESEJAHTERAAN ANAK
Pasal 11
(1) Usaha
kesejahteraan anak terdiri atas usaha pembinaan, pengembangan, pencegahan, dan
rehabilitasi.
(2) Usaha
kesejahteraan anak dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat.
(3) Usaha
kesejahteraan anak yang dilakukan oleh Pemerintah dan atau masyarakat
dilaksanakan baik di dalam maupun di luar Panti.
(4) Pemerintah
mengadakan pengarahan, bimbingan, bantuan, dan pengawasan terhadap usaha
kesejahteraan anak yang dilakukan oleh masyarakat.
(5) Pelaksanaan
usaha kesejahteraan anak sebagai termaktub dalam ayat (1), (2), (3) dan (4)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 12
(1) Pengangkatan
anak menurut adat dan kebiasaan dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan
kesejahteraan anak.
(2) Kepentingan
kesejahteraan anak yang termaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Pengangkatan
anak untuk kepentingan kesejahteraan anak yang dilakukan di luar adat dan
kebiasaan, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 13
Kerjasama international
di bidang kesejahteraan anak dilaksanakan oleh Pemerintah atau oleh Badan lain
dengan persetujuan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN
PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 14
Tatacara koordinasi
antar instansi dalam pelaksanaan usaha-usaha kesejahteraan anak ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Pasal 15
Segala Peraturan
Perundang-undangan di bidang kesejahteraan anak tetap berlaku selama dan
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 16
Undang-undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap
orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli
1979
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli
1979
MENTERI/SEKRETARIS
NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar