Kamis, 21 Juni 2012

Draf RUU KKG 79 Pasal


RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR … TAHUN …
TENTANG
KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa negara menjamin hak setiap orang untuk bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun dan untuk mendapatkan pelindungan dari perlakuan diskriminatif sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa masih terdapat diskriminasi atas dasar jenis kelamin tertentu sehingga kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia belum mencerminkan kesetaraan dan keadilan gender;
c. bahwa kesetaraan gender yang ditujukan untuk mencapai keadilan gender belum diatur secara komprehensif sehingga belum menjamin kepastian hukum;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender;

Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KESETARAAN DAN KEADILAN GENDER.
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Gender adalah pembedaan peran dan tanggung jawab laki-laki dan perempuan yang merupakan hasil konstruksi sosial budaya yang sifatnya tidak tetap dan dapat dipelajari, serta dapat dipertukarkan menurut waktu, tempat, dan budaya tertentu dari satu jenis kelamin ke jenis kelamin lainnya.
  2. Kesetaraan Gender adalah kesamaan kondisi dan posisi bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan kesempatan mengakses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan di semua bidang kehidupan.
  3. Keadilan Gender adalah suatu keadaan dan perlakuan yang menggambarkan adanya persamaan hak dan kewajiban perempuan dan laki-laki sebagai individu, anggota keluarga, masyarakat dan warga negara.
  4. Diskriminasi adalah segala bentuk pembedaan, pengucilan, atau pembatasan, dan segala bentuk kekerasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin tertentu, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan manfaat, atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau bidang lainnya, terlepas dari status perkawinan, atas dasar persamaan hak antara perempuan dan laki-laki.
  5. Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disingkat PUG adalah suatu strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan.
  6. Analisis Gender adalah perangkat untuk mengidentifikasi dan menganalisis kondisi dan posisi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh kesempatan untuk memperoleh akses, berpartisipasi, mengontrol, dan memperoleh manfaat pembangunan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
  7. Focal Point Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Focal Point PUG adalah aparat pemerintah baik perorangan maupun kelompok yang mempunyai kemampuan dan berperan aktif mendorong pengarusutamaan gender di instansi dan/atau lembaga.
  8. Kelompok Kerja Pengarusutamaan Gender yang selanjutnya disebut Pokja PUG adalah media konsultasi bagi pelaksana dan penggerak pengarusutamaan gender dari berbagai instansi dan/atau lembaga.
  9. Anggaran Responsif Gender yang selanjutnya disingkat ARG adalah penganggaran yang meliputi perencanaan, alokasi anggaran, restrukturisasi pendapatan, dan pengeluaran untuk mencapai kesetaraan dan keadilan gender melalui pemenuhan hak dasar laki-laki dan perempuan.
  10. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  11. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
  12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

BAB II
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 2
Kesetaraan dan keadilan gender dilaksanakan berdasarkan asas:
      1. kemanusiaan;
      2. persamaan substantif;
      3. non-diskriminasi;
      4. manfaat;
      5. partisipatif; dan
      6. transparansi dan akuntabilitas.

Pasal 3
Kesetaraan dan keadilan gender bertujuan:
  1. mewujudkan kesamaan untuk memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat antara perempuan dan laki-laki dalam semua bidang kehidupan; dan
  2. mewujudkan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang setara dan adil.

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Pertama
Hak

Pasal 4
  1. Dalam bidang politik dan pemerintahan, setiap orang berhak:
  1. memilih dan dipilih;
  2. berpartisipasi dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan;
  3. memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan; dan
  4. berpartisipasi dalam organisasi dan perkumpulan non-pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.
  1. Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perempuan berhak memperoleh tindakan khusus sementara paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) dalam hal keterwakilan di legislatif, eksekutif, yudikatif, dan berbagai lembaga pemerintahan non-kementerian, lembaga politik dan lembaga non-pemerintah, lembaga masyarakat di tingkat daerah, nasional, regional dan internasional.

Pasal 5
Dalam bidang kewarganegaraan, setiap orang berhak:
  1. memperoleh, mengubah, atau mempertahankan kewarganegaraan; dan
  2. memperoleh persamaan dalam menentukan kewarganegaraan anak dari hasil perkawinan.

Pasal 6
Dalam bidang pendidikan, setiap orang berhak:
  1. memperoleh pendidikan di semua bidang dan jenjang pendidikan; dan
  2. mendapatkan beasiswa dan bantuan pendidikan lainnya.

Pasal 7
Dalam bidang komunikasi dan informasi, setiap orang berhak:
    1. berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya; dan
    2. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Pasal 8
Dalam bidang ketenagakerjaan, setiap orang berhak:
  1. bekerja di semua bidang pekerjaan;
  2. memperoleh kesempatan dalam mengikuti pendidikan dan latihan kerja serta promosi jabatan yang setara;
  3. menerima fasilitas, upah, dan tunjangan yang setara; dan
  4. mendapatkan jaminan sosial, perlindungan kesehatan, dan keselamatan kerja.

Pasal 9
Dalam bidang kesehatan dan keluarga berencana, setiap orang berhak:
  1. memperoleh pelayanan dan jaminan kesehatan, serta pelayanan keluarga berencana; dan
  2. memperoleh jaminan untuk mendapatkan pelayanan yang layak berkaitan dengan kehamilan, persalinan, dan pasca-persalinan.

Pasal 10
Dalam bidang ekonomi, setiap orang berhak:
      1. memperoleh jaminan sosial;
      2. memperoleh akses dan kemudahan atas pinjaman dari lembaga keuangan; dan
      3. memiliki hak milik pribadi yang tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Pasal 11
Dalam bidang hukum, setiap orang berhak:
        1. mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara dan adil; dan
        2. mendapatkan kedudukan, kesamaan, dan perlakuan yang setara dan adil di hadapan hukum.

Pasal 12
Dalam perkawinan, setiap orang berhak:
    1. memasuki jenjang perkawinan dan memilih suami atau isteri secara bebas;
    2. memiliki relasi yang setara antara suami dan isteri;
    3. atas peran yang sama sebagai orangtua dalam urusan yang berhubungan dengan anak;
    4. menentukan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah anak dan jarak kelahiran;
    5. atas perwalian, pemeliharaan, pengawasan, dan pengangkatan anak; dan
    6. atas pemilikan, perolehan, pengelolaan, pemanfaatan, pemindahtanganan beserta pengadministrasian harta benda.


Pasal 13
Untuk bebas dari ancaman, diskriminasi, dan kekerasan, setiap orang berhak:
  1. atas rasa aman dan mendapatkan pelindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu;
  2. mendapatkan pelindungan dari kekerasan;
  3. mendapatkan pelindungan dari perlakuan yang merendahkan martabat manusia; dan
  4. mendapatkan pelindungan dari perlakuan diskriminatif.
Bagian Kedua
Kewajiban

Pasal 14
Negara berkewajiban untuk:
  1. melindungi setiap orang dari segala bentuk diskriminasi;
  2. mewujudkan kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang setara dan adil.
  3. menjamin terlaksananya upaya penghapusan diskriminasi dalam bidang hukum, politik, sosial, ekonomi dan budaya;
  4. membentuk peraturan perundang-undangan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya untuk menjamin kesetaraan dan keadilan gender.
  5. menyusun tindakan khusus sementara untuk mewujudkan kesamaan dalam memperoleh akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan antara perempuan dan laki-laki di semua bidang kehidupan;
  6. menyusun dan melaksanakan kebijakan yang tepat untuk mengubah perilaku sosial dan budaya yang tidak mendukung kesetaraan dan keadilan gender; dan
  7. Memberikan jaminan terhadap status kewarganegaraan perempuan agar tidak berubah secara otomatis sebagai akibat dari perkawinan dengan orang asing.

Pasal 15
Setiap warga negara berkewajiban untuk:
  1. mencegah terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia;
  2. memberikan informasi yang benar dan bertanggung jawab kepada pihak yang berwenang jika mengetahui terjadinya kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia;
  3. melakukan upaya pelindungan korban kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia;
  4. menanamkan nilai-nilai kesetaraan dan keadilan gender kepada anak sejak usia dini dalam keluarga;
  5. membangun relasi yang setara antara perempuan dan laki-laki; dan
  6. memenuhi tanggung jawab yang sama sebagai orangtua dalam urusan yang berhubungan dengan anak.

BAB IV
PENGARUSUTAMAAN GENDER

Bagian Pertama
Penyelenggara

Pasal 16
PUG diselenggarakan oleh semua instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

Pasal 17
Penyelenggara PUG terdiri dari:
  1. Menteri
  2. Kepala Lembaga Pemerintah Non-Kementerian;
  3. Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara;
  4. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
  5. Kepala Kepolisian Repulik Indonesia;
  6. Jaksa Agung Republik Indonesia;
  7. Gubernur;
  8. Bupati/Walikota.

Pasal 18
Penyelenggara PUG mempunyai tugas:
  1. menyusun mekanisme internal PUG;
  2. membentuk unit kerja dan menunjuk penanggung jawab PUG di lingkungan kerjanya;
  3. menyusun uraian kerja dan menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam pelaksanaan PUG;
  4. melaksanakan koordinasi internal yang berkaitan dengan bidang tugasnya untuk menjamin terlaksananya PUG;
  5. memberikan bantuan teknis kepada pihak-pihak yang membutuhkan dalam bentuk penyediaan data dan informasi, pelatihan dan konsultasi yang berkaitan dengan bidang tugas, fungsi, dan kewenangannya.

Pasal 19
Pimpinan kementerian/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab dikenai sanksi administratif tindakan disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penyelenggaraan

Paragraf 1
Umum

Pasal 20
Penyelenggaraan PUG meliputi perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan.

Paragraf 2
Perencanaan

Pasal 21
  1. Perencanaan PUG dilakukan melalui analisis gender berdasarkan data terpilah.
  2. Perencanaan PUG dilakukan dengan mengintregasikan anggaran responsif gender.

Pasal 22
  1. Analisis gender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dapat menggunakan metode Gender Analysis Pathway (Alur Kerja Analisis Gender), Problem Based Approach dan/atau metode lainnya.
  2. Biaya untuk melakukan analisis gender dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga atau satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 23
PUG dalam perencanaan pembangunan nasional dilakukan melalui proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga, Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga yang berperspektif gender.

Pasal 24
  1. Perencanaan PUG di tingkat pusat dikoordinasikan oleh Kementerian Negara yang yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan nasional.
  2. Institusi perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
  1. koordinator usulan perencanaan dari setiap lembaga negara, instansi, atau unit yang mengajukan perencanaan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara; dan
  2. fasilitator dari setiap lembaga negara, instansi, atau unit yang mengajukan perencanaan program dan kegiatan.

Pasal 25
Menteri berperan aktif dalam mengikuti proses perencanaan PUG di tingkat pusat.

Pasal 26
PUG dalam perencanaan pembangunan daerah dilakukan melalui proses penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berperspektif gender.

Pasal 27
  1. Perencanaan PUG di tingkat daerah dikoordinasikan oleh badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan daerah.
  2. Institusi perencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
  1. koordinator usulan perencanaan dari setiap lembaga, instansi, atau unit di daerah yang mengajukan perencanaan untuk dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah;
  2. fasilitator dari setiap lembaga, instansi, atau unit di daerah yang mengajukan perencanaan program dan kegiatan.

Pasal 28
Instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan berperan aktif dalam mengikuti proses perencanaan PUG di tingkat daerah.
Paragraf 3
Pelaksanaan

Pasal 29
  1. Seluruh kementerian dan lembaga negara bertanggungjawab melaksanakan PUG di instansinya masing-masing.
  2. Untuk menjamin agar seluruh kementerian dan lembaga negara melaksanakan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk Pokja PUG.
  3. Pokja PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan wakil dari seluruh kementerian dan lembaga negara.
  4. Struktur Pokja PUG di tingkat pusat terdiri atas:
  1. Penanggung jawab adalah Wakil Presiden;
  2. Ketua adalah menteri negara yang yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan nasional; dan
  3. Sekretaris adalah Menteri.

Pasal 30
Pokja PUG Pusat mempunyai tugas:
  1. mempromosikan dan memfasilitasi PUG di masing-masing kementerian/lembaga;
  2. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada pegawai di lingkungan kementerian/lembaga;
  3. menyusun program dan rencana kerja setiap tahun;
  4. mendorong terwujudnya anggaran responsif gender;
  5. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada pimpinan kementerian/lembaga;
  6. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
  7. menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran kementerian/lembaga;
  8. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point PUG di masing-masing kementerian/lembaga; dan
  9. melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala kepada pimpinan kementerian/lembaga.

Pasal 31
  1. Untuk menjamin penyelenggaraan PUG di tingkat pusat, dibentuk Focal Point PUG di setiap kementerian/lembaga.
  2. Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
    1. mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
    2. memfasilitasi penyusunan Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga, Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga yang berperspektif gender;
    3. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada pegawai di lingkungan kementerian/lembaga;
    4. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan kementerian/lembaga;
    5. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
    6. memfasilitasi penyusunan data terpilah pada setiap kementerian/lembaga.

Pasal 32
Focal Point PUG dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan kementerian/lembaga.

Pasal 33
Pelaksanaan tugas Focal Point PUG dikoordinasikan oleh pejabat yang ada di setiap kementerian/lembaga.

Pasal 34
  1. Gubernur bertanggungjawab melaksanakan PUG dengan dibantu oleh wakil Gubernur.
  2. Untuk menjamin agar seluruh satuan kerja perangkat daerah melaksanakan PUG, Gubernur menetapkan Badan/Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemberdayaan perempuan
  3. Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh SKPD provinsi, dibentuk Pokja PUG Provinsi.
  4. Pokja PUG Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan wakil dari seluruh satuan kerja perangkat daerah di Provinsi.
  5. Struktur Pokja PUG provinsi terdiri atas:
  1. Penanggung jawab adalah Wakil Gubernur;
  2. Ketua adalah kepala badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
  3. Kepala Sekretariat Pokja PUG Provinsi adalah Kepala Badan/Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.

Pasal 35
Pokja PUG Provinsi bertugas:
    1. mempromosikan dan memfasilitasi PUG di masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
    2. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi;
    3. menyusun program dan rencana kerja setiap tahun;
    4. mendorong terwujudnya anggaran responsif gender;
    5. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
    6. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Gubernur;
    7. memfasilitasi satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja yang membidangi pendataan untuk menyusun data terpilah;
    8. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
    9. menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
    10. menyusun Rencana Aksi Daerah PUG Provinsi;
    11. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing satuan kerja perangkat daerah; dan
    12. melaporkan pelaksanaan PUG secara berkala kepada Gubernur melalui Wakil Gubernur.

Pasal 36
      1. Untuk menjamin penyelenggaraan PUG di tingkat provinsi, dibentuk Focal Point PUG di setiap satuan kerja perangkat daerah.
      2. Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
    1. mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
  1. memfasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berperspektif gender;
  2. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada pegawai di lingkungan satuan kerja perangkat daerah;
  3. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah;
  4. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
  5. memfasilitasi penyusunan data terpilah pada setiap satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 37
Focal Point PUG dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 38
Pelaksanaan tugas Focal Point PUG dikoordinasikan oleh pejabat yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 39
  1. Bupati/Walikota bertanggung jawab melaksanakan PUG dengan dibantu Wakil Bupati/Walikota.
  2. Untuk menjamin agar seluruh satuan kerja perangkat daerah melaksanakan PUG, Bupati/Walikota menetapkan Badan/Dinas yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang pemberdayaan perempuan.
  3. Dalam upaya percepatan pelembagaan PUG di seluruh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, dibentuk Pokja PUG Kabupaten/Kota.
  4. Pokja PUG Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) beranggotakan wakil dari seluruh satuan kerja perangkat daerah di Kabupaten/Kota.
  5. Struktur Pokja PUG Kabupaten/Kota terdiri atas:
    1. Ketua Pokja PUG Kabupaten/Kota adalah kepala badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan daerah;
    2. Kepala Sekretariat Pokja PUG Kabupaten/Kota adalah Kepala Badan/Dinas yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pemberdayaan perempuan.

Pasal 40
Pokja PUG Kabupaten/Kota bertugas:
    1. mempromosikan dan memfasilitasi PUG di masing-masing satuan kerja perangkat daerah;
    2. melaksanakan sosialisasi dan advokasi PUG kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah;
    3. menyusun program kerja setiap tahun;
    4. mendorong terwujudnya anggaran yang berperspektif gender;
    5. menyusun rencana kerja Pokja PUG setiap tahun;
    6. merumuskan rekomendasi kebijakan kepada Bupati/Walikota;
    7. memfasilitasi satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja yang membidangi pendataan untuk menyusun data terpilah;
    8. melakukan pemantauan pelaksanaan PUG di masing-masing instansi;
    9. menetapkan tim teknis untuk melakukan analisis terhadap anggaran daerah;
    10. menyusun Rencana Aksi Daerah PUG di Kabupaten/Kota;
    11. mendorong dilaksanakannya pemilihan dan penetapan Focal Point di masing-masing satuan kerja perangkat daerah; dan
    1. melaporkan pelaksanaan PUG secara berkala kepada Bupati/Walikota melalui Wakil Bupati/Walikota.

Pasal 41
        1. Untuk menjamin penyelenggaraan PUG di tingkat kabupaten/kota, di setiap satuan kerja perangkat daerah dibentuk Focal Point PUG.
        2. Focal Point PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
    1. mempromosikan pengarusutamaan gender pada unit kerja;
    2. memfasilitasi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berperspektif gender;
    3. melaksanakan pelatihan, sosialisasi, advokasi pengarusutamaan gender kepada pegawai di lingkungan satuan kerja perangkat daerah;
    4. melaporkan pelaksanaan PUG kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah;
    5. mendorong pelaksanaan analisis gender terhadap kebijakan, program, dan kegiatan pada unit kerja; dan
    6. memfasilitasi penyusunan data terpilah pada setiap satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 42
Focal Point PUG dipilih dan ditetapkan oleh Kepala/Pimpinan satuan kerja perangkat daerah.

Pasal 43
Pelaksanaan tugas Focal Point PUG dikoordinasikan oleh pejabat yang ada di setiap satuan kerja perangkat daerah.

Paragraf 4
Pembiayaan

Pasal 44
Pembiayaan penyelenggaraan PUG menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pasal 45
  1. Pembiayaan penyelenggaraan PUG di tingkat pusat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Penyelenggaraan PUG di tingkat pusat dianggarkan melalui kementerian/lembaga.

Pasal 46
  1. Pembiayaan penyelenggaraan PUG di tingkat daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi dan kabupaten/kota.
  2. Penyelenggaraan PUG di tingkat daerah dianggarkan melalui satuan kerja perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota.

Pasal 47
Selain pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46, pembiayaan penyelenggaraan PUG dapat berasal dari pihak lain sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 5
Pemantauan dan Evaluasi

Pasal 48
Kegiatan pemantauan dilakukan selama proses perencanaan, pelaksanaan, dan penganggaran PUG.

Pasal 49
  1. Kegiatan evaluasi dilakukan secara berkala dengan menggunakan indikator keberhasilan penyelenggaraan PUG.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai indikator keberhasilan penyelenggaraan PUG diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 50
  1. Pimpinan lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, serta masyarakat wajib melaksanakan dan bertanggung jawab atas pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengarusutamaan gender di lingkungannya.
  2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk mengetahui kemajuan dan hambatan dalam pelaksanaan kesetaraan gender yang dilakukan oleh lembaga negara, pemerintah, dan pemerintah daerah, serta masyarakat.
  3. Masing-masing pimpinan bertanggung jawab atas hasil pemantauan dan evaluasi yang dilakukan dan hasilnya dapat diumumkan kepada masyarakat.
  4. Hasil pemantauan dan evaluasi dapat disampaikan kepada Menteri untuk dilakukan analisis.

Pasal 51
Pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan PUG dilakukan sebelum penyusunan program atau kegiatan tahun berikutnya.

Pasal 52
Pimpinan instansi dan lembaga pemerintah di tingkat pusat bertanggungjawab melakukan pemantauan dan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan PUG.


Pasal 53
      1. Pimpinan instansi dan lembaga pemerintah di tingkat daerah bertanggungjawab melakukan pemantauan dan evaluasi internal terhadap penyelenggaraan PUG.
      2. Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada setiap satuan kerja perangkat daerah secara berjenjang.

Pasal 54
  1. Selain evaluasi internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dan Pasal 53 ayat (1) dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan PUG secara menyeluruh.
  2. Evaluasi terhadap pelaksanaan PUG secara menyeluruh di tingkat pusat dilakukan oleh badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan nasional berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Strategis Kementerian atau Lembaga, Rencana Kerja Kementerian atau Lembaga, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian atau Lembaga yang berperspektif gender.
  3. Evaluasi terhadap pelaksanaan PUG secara menyeluruh di tingkat daerah dilakukan oleh badan yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perencanaan pembangunan daerah berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah, dan Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berperspektif gender.

Pasal 55
Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan melalui kerjasama dengan perguruan tinggi, pusat kajian/studi wanita dan/atau gender, organisasi masyarakat sipil, dan/atau lembaga swadaya masyarakat.



Paragraf 6
Pelaporan

Pasal 56
  1. Untuk mengetahui pencapaian serta menjamin efektifitas dan keberhasilan penyelenggaraan PUG, dilakukan pelaporan penyelenggaraan PUG secara berkala.
  2. Pelaporan penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
  1. pelaksana;
  2. hasil yang telah dicapai;
  3. hambatan yang dihadapi;
  4. upaya yang telah dilakukan untuk mengatasi hambatan; dan
  5. penggunaan anggaran.

Pasal 57
Mekanisme pelaporan pelaksanaan PUG di tingkat pusat, yaitu:
  1. focal point PUG melaporkan kepada Pokja PUG;
  2. pokja PUG melaporkan kepada pimpinan kementerian/lembaga masing-masing;
  3. pimpinan kementerian/lembaga masing-masing melaporkan kepada Menteri;
  4. Menteri melaporkan kepada Presiden.

Pasal 58
Mekanisme pelaporan pelaksanaan PUG di tingkat daerah, yaitu:
  1. focal point PUG melaporkan kepada Pokja PUG;
  2. Pokja PUG melaporkan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah provinsi atau kabupaten/kota;
  3. pimpinan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota melaporkan kepada gubernur atau bupati/walikota;
  4. gubernur atau bupati/walikota melaporkan kepada Menteri;
  5. Menteri melaporkan kepada Presiden.

Pasal 59
Presiden menerima pelaporan penyelenggaraan PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dan Pasal 58 secara berkala setiap 6 (enam) bulan.

Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan penyelenggaraan PUG diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
DATA TERPILAH

Pasal 61
Penyusunan data terpilah merupakan bagian tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan PUG.
Pasal 62
  1. Data terpilah merupakan data yang dirinci menurut jenis kelamin.
  2. Data terpilah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengetahui posisi, kondisi, dan kebutuhan perempuan dan laki-laki dalam berbagai sektor dan bidang pembangunan.

BAB VI
ANGGARAN RESPONSIF GENDER

Pasal 63
  1. ARG merupakan strategi PUG untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender melalui kebijakan anggaran pembangunan nasional.
  2. ARG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam penyusunan program, kegiatan dan anggaran kementerian/lembaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar