Jumat, 05 Oktober 2012

Resolusi 1503 (XLVIII):Prosedur untuk Menangani Surat Pengaduan tentang Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia


Resolusi 1503 (XLVIII):Prosedur untuk Menangani Surat Pengaduan tentang Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia
Disetujui oleh Dewan Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa, 27Mei 1970
Dewan Ekonomi dan Sosialy
Mencatat resolusi-resolusi 7 (XXVI) dan 17 (XXV) Komisi Hak-hak Asasi Manusia dan resolusi 2 (XXI) Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok Minoritas
1. Menguasakan Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok Minoritas untuk menunjuk suatu kelompok kerja yang terdiri dari tidak lebih dari lima orang anggotanya, dengan memperhatikan pembagian geografis, untuk bersidang sekali dalam satu tahun dalam pertemuan-pertemuan tersendiri untuk periode yang tidak melebihi sepuluh hari segera sebelum persidangan Sub-Komisi untuk mempertimbangkan semua amanat/surat pengaduan, termasuk semua jawaban pemerintah mengenai hal itu, yang diterima oleh Sekretaris Jenderal menurut resolusi Dewan 728F (XXVIII) 30 Juli 1959 dengan tujuan agar amanat/surat pengaduan tersebut mendapat perhatian Sub-Komisi bersama-sama dengan semua jawaban pemerintah, kalaupun ada, yang tampak menunjukkan pola yang tetap mengenai semua pelanggaran yang besar dan yang dengan terpercaya sudah teruji terhadap segala hak asasi dan kebebasan dasar yang termasuk dalam ketentuan-ketentuan yang harus diambil Sub-Komisi,
2. Memutuskan bahwa Sub-Komisi pada Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok Minoritas, sebagai tingkat pertama dalam pelaksanaan resolusi ini pada persidangan yang kedua puluh tiga, harus memikirkan semua prosedur yang tepat untuk menangani masalah dapat diterimanya amanat/surat pengaduan yang diterima oleh Sekretaris Jenderal, menurut resolusi Dewan 728F (XXVIII) dan sesuai dengan resolusi Dewan 1235 (XLII) 6 Juni 1967;
3.   Meminta Sekretaris Jenderal untuk mempersiapkan suatu dokumen tentang masalah dapat diterimanya semua amanat/surat pengaduan untuk dipertimbangkan oleh Sub-Komisi pada persidangannya yang kedua puluh tiga;
4.   Lebihjauh nieminta Sekretaris Jenderal:
 (a) Memberikan kepada para anggota Sub-Komisi setiap bulan daftar surat/pengaduan yang dipersiapkan olehnya sesuai dengan resolusi Dewan 728F (XXVIII) dan deskripsi singkat tentang surat pengaduan termaksud bersama-sama dengan setiap teks jawaban apa pun yang diterima dari para Pemerintah;
(b)     Menyediakan bagi para anggota kelompok kerja teks asli tentang amanat/surat pengaduan tersebut yang terdaftar pada pertemuan mereka sebagaimana yang mereka minta, dengan memperhatikan semestinya ketentuan-ketentuan ayat 2 (b) resolusi Dewan 728F (XXVIII), mengenai pembocoran identitas penulis surat pengaduan/amanat;
(c)     Mengedarkan kepada para anggota Sub-Komisi, dalam berbagai bahasa kerja, semua teks asli tentang surat pengaduan termaksud sebagaimana yang disampaikan kepada Sub-Komisi oleh kelompok kerja;
5.   Meminta Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok Minoritas untuk mempertimbangkan dalam pertemuan-pertemuan tersendiri, sesuai dengan ketentuan ayat 1 di atas, amanat/surat pengaduan yang diajukan kepadanya sesuai dengan keputusan mayoritas para anggota kelompok kerjadan setiapjawaban Pemerintah yang berkaitan dan informasi relevan lainnya, dengan tujuan untuk menentukan apakah mengajukan kepada Komisi Hak-hak Asasi Manusia situasi-situasi khusus yang tampak menunjukkan pola yang tetap dari semua pelanggaran yang besar dan yang dengan terpercaya sudah teruji terhadap hak-hak asasi manusia yang meminta pertimbangan Komisi;
6.   Meminta Komisi Kak-hak Asasi Manusia sesudah Komisi meneliti setiap situasi yang disampaikan kepadanya oleh Sub-Komisi untuk menentukan:
(a)     Apakah hal itu meminta diadakannya studi yang teliti oleh Komisi dan laporan serta rekomendasi-rekomendasi mengenai hal itu kepada Dewan sesuai dengan ketentuan-ketentuan ayat 3 resolusi Dewan 1235 (XLII);
(b)     Apakah hal itu mungkin merupakan suatu subjek penyelidikan oleh suatu komite Ad Hoc yang ditunjuk oleh Komisi yang akan dilakukan hanya dengan persetujuan tegas Negara yang bersangkutan dan akan dilakukan dalam kerja sama yang terus-menerus dengan Negara tersebut dan berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan oleh persetujuan dengannya. Dalam setiap peristiwa penyelidikan tersebut boleh dilakukan hanya kalau:
(i)   Semua sarana yang tersedia pada tingkat nasional telah diambil dan telah digunakan secara maksimum;
(ii) Situasinya tidak berkaitan dengan masalah yang sedang ditangani menurut prosedur-prosedur lain yang ditentukan dalam semua instrumen pokok ataupun Konvensi yang dikehendaki oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan semua instansi khusus, atau dalam Konvensi regional, atau Negara yang bersangkutan mengharapkan untuk mengajukan pada prosedur-prosedur lain sesuai dengan semua persetujuan internasional umum atau khusus yang merupakan negara peserta;
7.   Memutuskan bahwa apabila Komisi Hak-hak Asasi Manusia menunjuk suatu komite Ad Hoc untuk melaksanakan suatu penyelidikan dengan persetujuan Negara yang bersangkutan:
(a)     Komposisi komite harus ditentukan oleh Komisi. Para anggota komite harus orang-orang independen yang kemampuan dan kejujurannya tidak dipertanyakan lagi. Penunjukan mereka harus tunduk pada persetujuan Pemerintah yang bersangkutan;
(b)     Komite harus menyusun peraturannya sendiri. Komite tunduk pada peraturan kuorum. Komite mempunyai kekuasaan untuk menerima amanat/surat pengaduan dan jika perlu, mendengarkan para saksi. Penyelidikan dilakukan dalam kerja sama dengan Pemerintah yang bersangkutan;
(c)     Peraturan Komite harus rahasia, semua persidangan dilakukan dalam pertemuan tertutup, dan semua amanat/surat pengaduannya tidak dipublikasikan dengan cara apa pun;
(d)     Komite harus bekerja keras untuk melakukan penyelesaian-penyelesaian bersahabat sebelum, selama dan bahkan sesudah penyelidikan;
(e)     Komite harus melaporkan kepada Komisi Hak-hak Asasi Manusia mengenai semua pengamatan dan saran tersebut jika mungkin dianggap tepat;
8.   Memutuskan bahwa semua tindakan yang digambarkan dalam pelaksanaan resolusi ini oleh Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok Minoritas atau Komisi Hak-hak Asasi Manusia harus tetap rahasia sampai suatu waktu jika Komite mungkin memutuskan untuk membuat rekomendasi kepada Dewan Ekonomi dan Sosial;
9. Memutuskan untuk memberikan kekuasaan kepada Sekretaris Jenderal untuk menyediakan semua fasilitas yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan resolusi ini, dengan mempekerjakan staf yang ada dari Divisi Hak-hak Asasi Manusia pada Sekretariat Perserikatan Bangsa-Bangsa;
10. Memutuskan bahwa peraturan yang dikemukakan dalam resolusi ini untuk menangani amanat/surat pengaduan yang berkaitan dengan semua pelanggaran hak-hak asasi manusia dan kebebasan dasar harus ditinjau kembali jikalau setiap organ baru apa pun yang berhak menangani amanat/surat pengaduan termaksud harus dibentuk dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa atau dengan persetujuan internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar