Resolusi 1503 (XLVIII):Prosedur untuk
Menangani Surat
Pengaduan tentang Pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia
Disetujui oleh Dewan
Ekonomi dan Sosial Perserikatan Bangsa-Bangsa, 27Mei 1970
Dewan Ekonomi dan
Sosialy
Mencatat resolusi-resolusi
7 (XXVI) dan 17 (XXV) Komisi Hak-hak Asasi Manusia dan resolusi 2 (XXI)
Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok Minoritas
1. Menguasakan Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi
dan Perlindungan Kelompok Minoritas untuk menunjuk suatu kelompok kerja yang
terdiri dari tidak lebih dari lima orang anggotanya, dengan memperhatikan
pembagian geografis, untuk bersidang sekali dalam satu tahun dalam
pertemuan-pertemuan tersendiri untuk periode yang tidak melebihi sepuluh hari
segera sebelum persidangan Sub-Komisi untuk mempertimbangkan semua amanat/surat
pengaduan, termasuk semua jawaban pemerintah mengenai hal itu, yang diterima
oleh Sekretaris Jenderal menurut resolusi Dewan 728F (XXVIII) 30 Juli 1959
dengan tujuan agar amanat/surat pengaduan tersebut mendapat perhatian
Sub-Komisi bersama-sama dengan semua jawaban pemerintah, kalaupun ada, yang tampak
menunjukkan pola yang tetap mengenai semua pelanggaran yang besar dan yang
dengan terpercaya sudah teruji terhadap segala hak asasi dan kebebasan dasar yang
termasuk dalam ketentuan-ketentuan yang harus diambil Sub-Komisi,
2. Memutuskan bahwa Sub-Komisi pada Pencegahan
Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok Minoritas, sebagai tingkat pertama dalam
pelaksanaan resolusi ini pada persidangan yang kedua puluh tiga, harus memikirkan
semua prosedur yang tepat untuk menangani masalah dapat diterimanya
amanat/surat pengaduan yang diterima oleh Sekretaris Jenderal, menurut resolusi
Dewan 728F (XXVIII) dan sesuai dengan resolusi Dewan 1235 (XLII) 6 Juni 1967;
3. Meminta
Sekretaris Jenderal untuk mempersiapkan suatu dokumen tentang masalah dapat
diterimanya semua amanat/surat pengaduan untuk dipertimbangkan oleh Sub-Komisi
pada persidangannya yang kedua puluh tiga;
4. Lebihjauh
nieminta Sekretaris Jenderal:
(a) Memberikan kepada para anggota Sub-Komisi
setiap bulan daftar surat/pengaduan yang dipersiapkan olehnya sesuai dengan
resolusi Dewan 728F (XXVIII) dan deskripsi singkat tentang surat pengaduan
termaksud bersama-sama dengan setiap teks jawaban apa pun yang diterima dari
para Pemerintah;
(b) Menyediakan bagi para anggota kelompok kerja teks asli tentang
amanat/surat pengaduan tersebut yang terdaftar pada pertemuan mereka
sebagaimana yang mereka minta, dengan memperhatikan semestinya
ketentuan-ketentuan ayat 2 (b) resolusi Dewan 728F (XXVIII), mengenai pembocoran
identitas penulis surat pengaduan/amanat;
(c) Mengedarkan kepada para anggota Sub-Komisi, dalam berbagai bahasa
kerja, semua teks asli tentang surat pengaduan termaksud sebagaimana yang
disampaikan kepada Sub-Komisi oleh kelompok kerja;
5. Meminta Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan
Kelompok Minoritas untuk mempertimbangkan dalam pertemuan-pertemuan tersendiri,
sesuai dengan ketentuan ayat 1 di atas, amanat/surat pengaduan yang diajukan
kepadanya sesuai dengan keputusan mayoritas para anggota kelompok kerjadan
setiapjawaban Pemerintah yang berkaitan dan informasi relevan lainnya, dengan
tujuan untuk menentukan apakah mengajukan kepada Komisi Hak-hak Asasi Manusia
situasi-situasi khusus yang tampak menunjukkan pola yang tetap dari semua
pelanggaran yang besar dan yang dengan terpercaya sudah teruji terhadap hak-hak
asasi manusia yang meminta pertimbangan Komisi;
6. Meminta Komisi Kak-hak Asasi Manusia
sesudah Komisi meneliti setiap situasi yang disampaikan kepadanya oleh
Sub-Komisi untuk menentukan:
(a) Apakah hal itu meminta diadakannya studi yang teliti oleh Komisi
dan laporan serta rekomendasi-rekomendasi mengenai hal itu kepada Dewan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan ayat 3 resolusi Dewan 1235 (XLII);
(b) Apakah hal itu mungkin merupakan suatu subjek penyelidikan oleh
suatu komite Ad Hoc yang ditunjuk oleh Komisi yang akan dilakukan hanya dengan
persetujuan tegas Negara yang bersangkutan dan akan dilakukan dalam kerja sama
yang terus-menerus dengan Negara tersebut dan berdasarkan syarat-syarat yang
ditentukan oleh persetujuan dengannya. Dalam setiap peristiwa penyelidikan
tersebut boleh dilakukan hanya kalau:
(i) Semua sarana yang tersedia pada tingkat nasional telah diambil dan
telah digunakan secara maksimum;
(ii) Situasinya tidak
berkaitan dengan masalah yang sedang ditangani menurut prosedur-prosedur lain
yang ditentukan dalam semua instrumen pokok ataupun Konvensi yang dikehendaki
oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa dan semua instansi khusus, atau dalam Konvensi
regional, atau Negara yang bersangkutan mengharapkan untuk mengajukan pada
prosedur-prosedur lain sesuai dengan semua persetujuan internasional umum atau
khusus yang merupakan negara peserta;
7. Memutuskan bahwa apabila Komisi Hak-hak Asasi Manusia menunjuk
suatu komite Ad Hoc untuk melaksanakan suatu penyelidikan dengan persetujuan
Negara yang bersangkutan:
(a) Komposisi komite harus ditentukan oleh Komisi. Para anggota
komite harus orang-orang independen yang kemampuan dan kejujurannya tidak
dipertanyakan lagi. Penunjukan mereka harus tunduk pada persetujuan Pemerintah yang
bersangkutan;
(b) Komite harus menyusun peraturannya sendiri. Komite tunduk pada
peraturan kuorum. Komite mempunyai kekuasaan untuk menerima amanat/surat
pengaduan dan jika perlu, mendengarkan para saksi. Penyelidikan dilakukan dalam
kerja sama dengan Pemerintah yang bersangkutan;
(c) Peraturan Komite harus rahasia, semua persidangan dilakukan dalam
pertemuan tertutup, dan semua amanat/surat pengaduannya tidak dipublikasikan
dengan cara apa pun;
(d) Komite harus bekerja keras untuk melakukan
penyelesaian-penyelesaian bersahabat sebelum, selama dan bahkan sesudah
penyelidikan;
(e) Komite harus melaporkan kepada Komisi Hak-hak Asasi Manusia
mengenai semua pengamatan dan saran tersebut jika mungkin dianggap tepat;
8. Memutuskan bahwa semua tindakan yang digambarkan dalam pelaksanaan
resolusi ini oleh Sub-Komisi Pencegahan Diskriminasi dan Perlindungan Kelompok
Minoritas atau Komisi Hak-hak Asasi Manusia harus tetap rahasia sampai suatu
waktu jika Komite mungkin memutuskan untuk membuat rekomendasi kepada Dewan
Ekonomi dan Sosial;
9. Memutuskan untuk
memberikan kekuasaan kepada Sekretaris Jenderal untuk menyediakan semua
fasilitas yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan resolusi ini, dengan mempekerjakan
staf yang ada dari Divisi Hak-hak Asasi Manusia pada Sekretariat Perserikatan
Bangsa-Bangsa;
10. Memutuskan bahwa
peraturan yang dikemukakan dalam resolusi ini untuk menangani amanat/surat
pengaduan yang berkaitan dengan semua pelanggaran hak-hak asasi manusia dan kebebasan
dasar harus ditinjau kembali jikalau setiap organ baru apa pun yang berhak
menangani amanat/surat pengaduan termaksud harus dibentuk dalam Perserikatan
Bangsa-Bangsa atau dengan persetujuan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar